Mulai dari Kecamatan Batu Ceper, Karang Tengah, Teluknaga, Sepatan, Pakuhaji, Cipondoh, Kosambi, Karawaci, hingga Ciledug.
Adapun 13 pelaku yang berhasil dibekuk adalah pria, yakni MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22), IK (28), NN (25), KR (24), NN (25), ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27), serta seorang pelaku merupakan wanita ialah AS (21).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30.257 butir
obat terlarang yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan.
Obat-obatan terlarang itu terdiri dari 19.232 butir jenis Tramadol, 11.021 butir Hexymer dan Alprazolam sebanyak 4 butir, 12 unit telepon seluler dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang senilai Rp 2.960.000.
Belasan pelaku tersebut terdiri dari pengguna dan juga pengedar yang telah bertransaksi untuk menjelang perayaan malam Tahun Baru 2023-2024.
Pasalnya, mereka berhasil dibekuk di sejumlah lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Kendati demikian, para pelaku yang berhasil diringkus tersebut saling tidak mengenal dan bukan berasal dari jaringan yang sama.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh jajaran sejak 2 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024.
Akibat perbuatannya, belasan pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (M28)
0 Komentar