Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan pihaknya telah menangkap seorang kakek terduga pelaku yang cabuli bocah di Larangan, Kota Tangerang.
Penangkapan terhadap Kakek terduga pelaku yang cabuli bocah di Larangan berinisial H (60) itu, pada Selasa 30 Januari 2024 lalu.
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan keterangan orang tua korban.
Adapun korban adalah anak perempuan berusia 13 tahun. Setelah pencabulan itu, korban mengadu ke ibunya.
Atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Tersangka) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan cabulnya itu,” tukasnya.
“Dari pengakuan pelaku, kami mengetahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N, dan V,” kata Zain.
Baca Juga : Kisruh SDN Pondok Cina, Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polisi
Menurut Zain, pencabulan korban oleh pelaku di sebuah kontrakan kosong. “Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kontrakan kosong itu,” ucapnya.
Setelah berhasil kabur, korban pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan ke polisi. Saat ini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas pencabulan itu.
“Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang. Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan Komnas Anak, dan Dinas DP3AP2KB, serta Satgas PPA. Untuk menangani dan mendampingi para korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar