Berita Polisi MAKASSAR – Untuk meningkatkan kualitas peyidik guna mewujudkan polantas yang profesional dan presisi, Ditlantas Polda Sulsel melaksanakan pelatihan penegakan hukum kejahatan lalulintas jalan over dimensi dan over loading selama dua hari di Aulabiru Biru Ditlantas Polda sulsel, jl ap petarani makassar. Pelaksanaan dilakukan 30 dan 31 Mei 2024.
Dalam sambutan Dirlantas Polda Sulsel I Made Agus Prasatya yang dibacakan
Wadirlantas Polda Sulsel AKBP Satya Widhy Widharyadi, mengatakan, ada tiga komponen terjadinya permasalahan kecelakaan lalulintas. yakni manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan.
“Ketiga komponen ini saling beriteraksi dalam pergerakan, kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti peraturan lalulintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik,” ujarnya.
Untuk diketahui, selama kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni 2021 hingga 2024 di Provinsi Sulsel terdapat sebanyak 20.807 kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), atau rata rata setiap tahunya 6935 kasus lakalantas.
Adapun korban meninggal dunia setiap tahun 1040 orang atau rata rata setiap minggu 20 orang dan perhari terdapat 3 korban meninggal dunia.
Dari faktor terjadinya kecelakaan lalulintas memberikan kontribusi sebanyak 2109 kasus atau sekitar 10.1% dengan peyebab faktor tidak berfungsinya rem 697 kasus, lampu yg tidak berfungsi 563 kasus, dan kemudi tidak berfungsi sebanyak 319 kasus.
Sedangkan dari 34.415 kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas terdapat 1788 melibatkan tipe kendaraan truk atau 5,2 % menempati posisi ketiga setelah sepeda motor dan mini bus, namun perlu dipahami fatalitas korban yang ditimbulkan sangat tinggi dibandingkan dengan tipe kendaraan lainya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel yang juga selaku Ketua Panitia AKBP Amin Toha mengatakan dalam pelaksanaan pelatihan penegakan hukum kejahatan lalulintas over loading dan over loading diikuti oleh 56 personil Ditlantas Polda Sulsel dan polres jajaran Polda Sulsel.
Hadir pula narasumber dari kejaksaan tinggi sulsel, BPTD kelas 2 Sulsel, Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Ditreskrimum Polda Sulsel dan Ditlantas Polda Sulsel, para narasumber dari instansi dan stakhorder terkait telah memberikan berbagai sumbangsih pemikiran, saran masukan sebagai solusi dan referensi sebagai bekal dalam implementasi proses penegakan hukum kejahatan lalulintas jalan di wilayah Sulawesi Selatan
0 Komentar